Rano Karno dan Karier politik
Di awal tahun 2007, nama Rano Karno mencuat sebagai salah satu Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Namun, Rano memilih untuk tidak meneruskan niatnya “bertarung” menjadi salah satu Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, di penghujung 2007, ia mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang mendampingi Ismet Iskandar pada Pilkada Tangerang 2008. Pasangan ini terpilih sebagai pemenang Pilkada. Bung Rano pun menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013.
Pada tahun 2011, Rano mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017. Mereka pun akhirnya terpilih sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Banten. Rano kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten menggantikan tugas Atus Chosiyah yang bermasalah dengan hukum.
Rano resmi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten setelah pemerintah setempat menerima Keputusan Presiden No.38/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dan pengangkatan Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Selasa, 13 Mei 2014.
Tugas yang dijalankan Rano Karno sebagai Plt Gubernur Banten mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 atas perubahan PP Nomor 5 Tahun 2006.
Rano mengatakan tak grogi walaupun tidak memiliki persiapan khusus untuk menjadi Gubernur Banten. Rano mengatakan, sejak Atut Chosiyah bermasalah dengan hukum, dirinya sudah mulai bekerja selayaknya gubernur. Namun dia mengakui, banyak urusan administrasi yang terhambat lantaran tetap memerlukan tanda tangan Atut. "Tapi, selama enam bulan ini, masyarakat jadi tahu kami sebenarnya kerja keras," kata Rano.
Setelah menjabat, Rano justru mendapat desakan untuk mundur dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Banten oleh sebagian warganya. Yang terbaru desakan datang dari sejumlah organisasi mahasiswa di Banten yang tergabung dalam Penegak Demokrasi Banten untuk Rakyat (Pendobrak).
Para mahasiwa menilai Rano selalu mengumbar janji mundur dengan alasan yang dibuat-buat.
“Posisi Rano Karno adalah kepala daerah, walaupun masih berstatus Plt Gubernur. Pemimpin yang selalu mengumbar janji tetapi tidak menepatinya adalah indikasi bahwa pemimpin tersebut tidak memiliki komitmen. Karena itu, kami mendesak Rano Karno mundur dari jabatannya, sebagaimana janjinya yang sering diumbar selama ini," tegas Muchtar Ansori Attijani, Koordinator Aliansi Pendobrak Banten di Aula Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, 14 Juli 2014.
Rano diketahui pernah berencana akan mundur karena tidak diberi wewenang oleh Gubernur Banten yang saat itu masih dipegang Ratu Atut Chosiyah yang sekarang sudah dinonaktifkan karena tersangkut kasus suap sengketa Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Rano juga sesumbar akan mengundurkan diri kalau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan APBD Banten tidak mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ketika LHP BPK terhadap pengelolaan APBD Banten 2013 mendapat predikat under disclaimer, Rano Karno tidak berani lengser. Rano berdalih, janji untuk mundur hanya sekadar trigger agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) meningkatkan kinerjanya.
Terakhir, Rano kembali menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatan sebagai Plt Gubernur jika pasangan Capres Jokowi-JK tidak memenangkan pemilihan di Banten. Saat dikonfirmasi kembali terkait kekalahan Jokowi di Tanah Banten atas sikapnya untuk mundur, rano berkelit "Kan nasional Jokowi menang," Kata Rano.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar