Belum lama menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut sebut Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat dalam tindak pidana korupsi. Anas diduga terlibat dalam mega proyek pembangunan komplek olahraga Hambalang. Berkali - kali Anas menyangkal bahwah dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut. Dengan lantang dan percaya diri Ketua Umum Partai Demokrat ini mangatakan," Satu rupiah saja Anas menerima uang dari proyek Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas.
Tuah Lidah Nazaruddin
Nazaruddin menyebut Anas menggelontorkan uang sebesar 7 juta dollar AS terkait pemenangannya sebagai ketua umum dalam rapat koordinasi nasional partai yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Uang itu, kata Nazaruddin, diperoleh Anas dari proyek Hambalang. Nazaruddin mengaku tahu betul soal keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang.
Terus dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas tampaknya gerah. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tak terlibat sedikit pun dalam kasus itu.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).
Ia juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot-repot mengurusi kasus Hambalang tersebut karena kasus itu hanya isu yang beredar di publik. Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.
"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya.
Jadi Tersangka Kasus Dugaan korupsi
Tampaknya KPK tak percaya begitu saja dengan ucapan Anas, KPK terus menyelidiki keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang.
Akhirnya setelah memiliki bukti kuat , Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan KPK, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013
Setelah dinyatakan tersangka oleh KPK, Anas Urbaningrum akhirnya menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.
"Standar etik pribadi saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).
Ia mengatakan, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi pakta integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Namun, tanpa pakta itu pun, Anas mengaku sudah memegang prinsip tersebut. "Saya mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Anas kembali.
Hal tersebut, kata Anas, bukan berarti ia mengaku salah. Ia menghormati kebijakan yang dibuat partainya. Anas tetap meyakini tidak terlibat dalam skandal Hambalang yang disebutnya sebagai tuduhan tak mendasar.
Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar