Rabu, 15 Januari 2014

Anas Urbaningrum Resmi Ditahan KPK




Perseteruan Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat, layaknya seperti drama sabun telenovela. Anas yang karirnya moncer di Partai Demokrat, merasa dirinya tidak terlibat dengan berbagai kasus  yang disangkakan terhadap dirinya.  Jum’at  (10/1/2014), di rumah pergerakkan PPI dibilangan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Anas didampingin para loyalisnya mengelar jumpa pers untuk menjelaskan berbagai hal tentang kasus hukum yang tengah menjerat dirinya. 
Menurutnya, peristiwa ini bukanlah kasus hukum. Melainkan perseteruan politik antara dirinya dengan   Partai Demokrat juga Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Rompi Kebesaran KPK
Setelah hampir satu tahun menjadi tersangka, Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Jum'at, 10 Januari 2014 petang. Sebelum resmi ditahan, Anas menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di gedung KPK.


Usai diperiksa, Anas keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Menurut Anas, yang menandatangani surat penahahan dirinya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan penyidik KPK Endang Sutarsa dan Bambang Sukoco. Selanjutnya Anas digiring petugas KPK menuju Rutan KPK yang terletak di basement gedung KPK.
Saat  digiring ke ruang tahanan di gedung KPK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sempat menyampaikan testimoni kepada para wartawan yang mencegatnya.
Ia mengutarakan beberapa hal yang dicatatnya sebagai sejarah. "Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan InsyaAllah bagian penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas.
"Saya terimakasih karena saya ditahan. Yang tanda tangan penahanan saya Pak Abraham (Ketua KPK). Terima kasih Pak Abraham. Di atas segalanya saya terima kasih sama pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) mudah-mudahan peristiwa ini punya arti dan punya makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014," kata Anas.

Berbagai Kejanggalan
Kemudian ia melanjutkan jika banyak kejanggalan atas tindakan KPK yang menahannya. Pertama, sprindik (surat perintah penyidikan)  yang tak lazim karena menggunakan kata selain tersangka proyek Hambalang "dan/atau proyek- proyek lainnya". Ihwal frasa terakhir itu yang membuat ia tak hadir pada pemanggilan pertama Selasa (7/1) lalu. Anas dan kuasa hukumnya merasa berhak meminta penegasan apa yang dimaksud dengan kata "dan/atau proyek-proyek lainnya."



Yang kedua, sprindiknya yang sempat bocor tahun lalu, dicatat sebagai kejadian pertama kali di KPK. "Bocor atau dibocorkan, nyatanya sama saja, bakal sprindik itu sudah diketahui publik sebelum ditandatangani seluruh komsioner KPK," kata Anas. 
Yang ketiga, pidato Presiden SBY di Tanah Suci tahun lalu yang meminta ketegasan KPK terhadap Anas Urbaningrum, dicatat Anas sebagai hal bersejarah juga. Waktu itu posisinya masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar