Rabu, 04 Desember 2013

Asmirandah- Jonas Rivanno Menikah Diam-Diam


Asmirandah- Jonas Rivanno  Menikah Diam-Diam

Rupanya Andah dan Vanno sudah tak sabar untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.  Pada 17 Oktober 2013, Andah dan Vanno resmi menikah secara islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok.  Pernikahan itu mereka lakukan secara diam-diam. 

Kabar pernikahan Andah dan Vanno  berhembus pertama kali bukan dari pihak Vanno atau Andah, melainkan dari Pembantu Pencatat Pengantar Nikah (P3N) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok.

Andah dan Vanno yang dikonfirmasi sempat membantah sudah menikah. Kala itu Andah bilang akan menikah pada Januari 2014. Vano juga menampik dirinya sudah mualaf. Padahal, berdasarkan bukti, Vano resmi pindah keyakinan sejak  22 Agustus 2013 dan menikahi Andah pada 17 Oktober 2013.

Akhirnya Andah dan Vanno tak bisa lagi mengelak. Mereka pun membenarkan jika sudah melangsungkan pernikahan. Selain mengakui kesalahannya, Andah  mencabut pernyataan dustanya yang menyebabkan banyak pihak terlibat.

"Aku ingin menceritakan yang sebenarnya, saya ingin mencabut pernyataan sebelumnya. Dengan ketulusan hati saya meminta maaf kepada masyarakat umum, instansi terkait MUI, KUA, dan Masjid An Nur yang merasa dirugikan oleh pernyataan kami," tuturnya.


Pernikahan Asmirandah - Jonas Rivanno Dinilai Mempermainkan Agama 

Andah, biasa Asmirandah disapa mengaku jika dirinya yang menghendaki Vanno, biasa Jonas Rivanno disapa untuk memeluk agama Islam. Namun begitu, Andah merasa kaget ketika dirinya mendengar pernyataan Vanno, biasa Jonas Rivanno disapa tentang agamanya saat ini.  
Pernyataan Jonas  itu pun bukan hanya membuat Andah kaget, bahkan sampai memicu pernyataan keras dari berbagai pihak sehingga banyak pihak menilai keduanya telah mempermainkan agama hanya untuk sekedar melegalkan pernikahan. 

Front Pembela Islam (FPI), misalnya yang sampai melaporkan pernikahan Andah dan Vanno ke polisi  dengan tuduhan pelecehan agama.
Pernyataan Vanno itu adalah sebagai berikut : 

"Sampai lebaran kemarin aku sudah biasa pakai baju koko, bukan berarti aku orang Islam. Sejak 2 tahun lalu lebaran temanin Andah pun aku pakai baju koko kok. Itu masalah pribadi aku, aku tidak pernah jadi mualaf, tidak pernah mengucap dua kalimat syahadat, dan aku orang Kristen,"  kata Vanno di kawasan Kota Wisata Cibubur, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/10) malam.

Selang beberapa hari kemudian, Vanno meralat pernyataannya karena terbukti berbohong. 

"Saya akui saya pernah jadi mualaf dan benar adanya hal itu (pernikahan)," kata Vanno saat membenarkan dirinya sudah menikah dengan Andah dengan menjadi mualaf.





 Asmirandah Gugat Pembatalan Perkawinan









 Jonas Rivanno Terima Andah Gugat Pembatalan perkawinan


Sayang, kisah cinta yang sudah berakhir di pelaminan harus berbuah kepahitan akibat ternoda oleh kebohongan. Andah, biasa Asmirandah disapa memutuskan mengakhiri rumahtangganya dengan Jonas Rivanno dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan Agama Depok, 7 November 2013.

Penyebab Andah melayangkan gugatan dituturkan Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi, S. Ag, SH, MH adalah karena Vanno diketahui Andah masih memeluk agama sebelumnya.
"Jadi ini persoalan ada salah sangka dan ternyata pihak termohon (Jonas Rivanno) tidak beragama Islam lagi," lanjutnya.
Sidang perdana pembatalan perkawinan mereka dilakukan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 27 November 2013. saat itu Andah dan Vanno tidak hadir. Untuk sidang selanjutnya digelar pada 4 Desember 2013 beragendakan pembuktian dan keterangan saksi.
Pada sidang kedua, ayah Asmirandah,  M. Faridji Zantman dan Ade Sag,  penghulu yang menikahkan Andah-Vanno hadir untuk menjadi saksi.



Vanno, biasa Jonas Rivano disapa melalui kuasa hukumnya, M. Nuzul Wibawa SH mengatakan sudah ikhlas dengan keputusan Andah yang membatalkan pernikahan mereka. Menurutnya, Jonas juga sudah tak bisa memenuhi keinginan Asmirandah terutama soal keyakinan.
"Pak Jonas sudah menerima dan tidak keberatan. Dalam hal ini, ibu Andah yang awalnya 100 persen percaya Jonas Islam, tapi ternyata tidak," ujarnya di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2013).
Diakui Nuzul, setelah Andah menggugat pembatalan perkawinan, Andah dan Jonas sudah tak lagi hidup serumah.
"Sejak mereka sepakat untuk membatalkan perkawinan mereka sudah tidak tinggal serumah lagi," paparnya.
Awalnya diakui Nuzul, Vanno sempat tak terima dengan keputusan Andah. Namun melihat Andah yang tampaknya sudah begitu yakin, Vanno pun menyerah. Pihaknya menghargai apapun keputusan dari Andah.




KomentarTokoh Agama Tentang Pernikahan Asmirandah-Jonas Rivanno 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Amidhan mengatakan jika kasus yang dialami Asmirandah dengan Jonas Rivanno sebaiknya tidak ditiru orang lain. Sebab, jangan hanya karena cinta lantas menjadi murtad (ke luar dari agama Islam-red) 


"Cinta memang ada batasnya. Batasnya cinta tak segala-galanya. Cinta tidak boleh membunuh diri. Jangan karena cinta itu jadi murtad," tuturnya.
Mengenai gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Andah ke Pengadilan Agama Depok, dikatakan Amidhan hanya untuk meresmikan perpisahan antara Andah dan Vanno. Sejatinya Andah dan Vanno sudah otomatis resmi bercerai ketika Vanno membantah bahwa dirinya telah menjadi mualaf . 
"Itu batal dengan sendirinya. Karena nikahnya melewati penghulu maka batalnya pernikahan harus diresmikan. Maka si wanitanya ajukan pembatalan nikah ke pengadilan agama. Nanti pengadilan memutuskan perkawainan dipecahkan atau cerai karena beda agama. Bisa juga dia mutuskan perkawinan batal karena beda agama," ujarnya.
Amidhan juga mengatakan jika pembatalan perkawinan dengan cerai sebetulnya sama saja, yakni memutuskan hubungan pernikahan. Oleh karena itu, bila pengadilan agama mengabulkan permohonan batal nikah, Andah wajib menjalankan masa iddah.


"Sebenernya kalau dia pernah bercampur, ada masa iddah 3 bulan 10 hari, dan kalau dia tidak pernah bercampur bisa saja buat jaga-jaga, 3 bulan 10 hari. Kita kan nggak tahu mereka sudah campur atau belum," tuturnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar