Rabu, 22 Januari 2014

Terpidana Kasus Korupsi




Belum lama ditinggal wafat suami, Angie harus mendapat ujian lagi. Namanya dikait-kaitkan dengan skandal korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Nama Angie disebut ikut korupsi bermula dari penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK.
Dari penangkapan itu, turut menyeret Angie  bersama Muhammad Nazaruddin yang kala itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. 
Medio September 2011, Angie pun kemudian diusut oleh KPK tentang keterlibatan Angie dalam skandal korupsi Wisma Atlet tersebut. Kemudian dari situ diketahui harta kekayaan Angie semenjak menjabat menjadi anggota DPR melesat tajam dari rp 600 juta menjadi rp. 35 Milyar di tahun 2012. 



Jadi Narapidana

Setelah melalui kajian yang sangat panjang, akhirnya Angie, Puteri Indonesia 2001 itu ditetapkan KPK sebagi tersangka dugaan korupsi Wisma Atlet pada Jum'at 3 Februari 2012. Naasnya, penetapan Angie sebagai tersangka dua hari setelah peringatan wafatnya Adjie Massaid.
"Tersangka barunya adalah inisialnya AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan yang tadinya saksi," kata Abraham Samad kala itu saat mengumumkan Angie sebagai tersangka.


Menurut Abraham, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games dan Kemendiknas.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan. Kemudian Angie ditahan di rutan Pondok Bambu. 
Setelah melalui rangkaian panjang persidangan,  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa  dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonomi masyarakat.
Mendengar putusan itu,  Angie tampak tenang dan tabah dengan nasibnya. Dia tidak menangis sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan.
Saat pembacaan vonis ini berlangsung, sejumlah anggota keluaga Angie tampak hadir di ruang persidangan. Tampak di antara kerumunan keluarga, penyanyi Reza Arthamevia  yang juga mantan istri mendiang suami Angie, Adjie Massaid

MA Perberat Hukuman Angie
Tampaknya Jaksa KPK tak puas dengan hasil keputusan hakim. Jaksa pun mengajukan banding. Angie pun nasibnya semakin terpuruk. Sebab ia malah mendapat hukuman lebih berat. 
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. 


Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada politisi Demokrat Angelina Sondakh alias Angie terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas. MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013).
Kasasi itu diputus Rabu 20 November 2013. Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. 
Mendengar itu, Angie sedih. Hal itu diceritakan oleh Mudjie Massaid, adik ipar Angie.
"Mbak Angie sudah kelihatan sedih. Waktu saya datang (ke Rutan Pondok Bambu), dia baru nangis juga. Matanya bengkak," ungkapnya kepada wartawan.

Belum lama ditinggal wafat suami, Angie harus mendapat ujian lagi. Namanya dikait-kaitkan dengan skandal korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Nama Angie disebut ikut korupsi bermula dari penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK.
Dari penangkapan itu, turut menyeret Angie  bersama  Muhammad Nazaruddin yang kala itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. 
Medio September 2011, Angie pun kemudian diusut oleh KPK tentang keterlibatan Angie dalam skandal korupsi Wisma Atlet tersebut. Kemudian dari situ diketahui harta kekayaan Angie semenjak menjabat menjadi anggota DPR melesat tajam dari rp 600 juta menjadi rp. 35 Milyar di tahun 2012. 

Jadi Narapidana
Setelah melalui kajian yang sangat panjang, akhirnya Angie, Puteri Indonesia 2001 itu ditetapkan KPK sebagi tersangka dugaan korupsi Wisma Atlet pada Jum'at 3 Februari 2012. Naasnya, penetapan Angie sebagai tersangka dua hari setelah peringatan wafatnya Adjie Massaid.
"Tersangka barunya adalah inisialnya AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan yang tadinya saksi," kata Abraham Samad kala itu saat mengumumkan Angie sebagai tersangka.
Menurut Abraham, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games dan Kemendiknas.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan. Kemudian Angie ditahan di rutan Pondok Bambu. 
Setelah melalui rangkaian panjang persidangan,  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa  dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonomi masyarakat.
Mendengar putusan itu,  Angie tampak tenang dan tabah dengan nasibnya. Dia tidak menangis sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan.
Saat pembacaan vonis ini berlangsung, sejumlah anggota keluaga Angie tampak hadir di ruang persidangan. Tampak di antara kerumunan keluarga, penyanyi Reza Arthamevia  yang juga mantan istri mendiang suami Angie, Adjie Massaid

MA Perberat Hukuman Angie
Tampaknya Jaksa KPK tak puas dengan hasil keputusan hakim. Jaksa pun mengajukan banding. Angie pun nasibnya semakin terpuruk. Sebab ia malah mendapat hukuman lebih berat. 
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. 
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada politisi Demokrat Angelina Sondakh alias Angie terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas. MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013).
Kasasi itu diputus Rabu 20 November 2013. Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. 
Mendengar itu, Angie sedih. Hal itu diceritakan oleh Mudjie Massaid, adik ipar Angie.
"Mbak Angie sudah kelihatan sedih. Waktu saya datang (ke Rutan Pondok Bambu), dia baru nangis juga. Matanya bengkak," ungkapnya kepada wartawan.

Selasa, 21 Januari 2014

Perjalanan Cinta Adjie Dan Angie


Menjadi anggota DPR, Angie berada satu partai dengan Adjie Massaid. Karena sering bertemu, benih-benih asmara pun tumbuh di gedung DPR.  
Setelah bercerai dengan Reza Artamevia, Adjie dan Angie diketahui mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2005. Saat itu Adjie dan Angie berusaha untuk menutup-nutupi hubungan mereka. Hubungan mereka terungkap ke publik setelah Angie meng-upload curhatannya yang berjudul 'Adjie Massaid, The Man I Ignored'.

Kisah Cinta Dari Gedung DPR-RI

Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, Adjie dan Angie sempat putus pada pertengahan 2006. Pasangan itu putus bukan karena kehadiran pihak ketiga, melainkan karena kesibukan masing-masing sebagai anggota DPR.
Tidak lama setelah putus, mereka kembali merajut asmara. Bahkan  Adjie dan Angie terlihat semakin mesra di depan publik. Pada Desember 2006, Adjie membuatkan pesta spesial untuk merayakan ultah sang kekasih. Angie pun tak menyangka kalau Adjie adalah pria yang sangat perhatian.
Hubungan cinta di antara mereka semakin erat meski harus melalui berbagai rintangan terutama mengenai perbedaan keyakinan.


Akhirnya asmara mereka pun bertepi di pelaminan. Angie dan Adjie diketahui menikah pada 29 April 2009 dengan mencatat pernikahan di KUA Pulogadung. Pernikahan mereka itu dilakukan secara Islam. Tak banyak yang tahu tentang pernikahan mereka karena luput dari pantauan media.
Sebelum mencatatkan pernikahan mereka di catatan sipil,  Adjie mengaku sudah menikahi Angie secara siri sejak September 2008.
Pernikahan mereka yang dilakukan secara siri, terungkap lantaran Angie yang tak mendapat restu dari orangtuanya untuk menikah dengan Adjie. Hal itu dikatakan oleh Maya Tampilang, sahabta Angie. 
Setelah menikah, Adjie tetap ingin mendapat restu dari orangtua Angie. Ia terus melakukan pendekatan kepada orangtua Angie. Akhirnya usaha Adjie berbuah manis dengan restu yang didapat atas pernikahan mereka.

Ditinggal Wafat Adjie Massaid
Kehidupan rumah tangga Adjie dan Angie terlihat bahagia. Pasangan politisi ini sangat harmonis. Apalagi setelah mereka dikaruniai putra, Keanu Jabbar Massaid yang lahir pada  9 September 2009.
Namun kebahagiaan Angie seperti lenyap dalam sesaat lantaran Anggie ditinggal wafat suami yang meninggal secara mendadak pada 5 Februari 2011 dalam usia 40 tahun akibat serangan jantung. Sebelum meninggal, Adjie Massaid sempat bermain bola di lapangan Lebak Bulus, Jakarta. 
Mental Angie yang ditinggal wafat drop. Ia diketahui terus meratapi kepergian suami. Tak jarang Angie sering pergi ke makam Adjie untuk meratapi nasib. 



Ternyata, bukan hanya kehilangan suami, Angie juga harus kehilangan calon anak keduanya karena mengalami keguguran tepat tiga hari wafatnya Adjie Massaid.
"Gugurnya pada saat tiga hari setelah Mas Adjie meninggal. Jadi tiga hari setelah itu ya pendarahan,” ungkap Angie.
lama untuk Angie bisa melepas duka. sedikit demi sedikit, ia pun mulai tegar menghadapi kenyataan dan mulai bangkit menata hidup. 

Senin, 20 Januari 2014

Istana Besi Putri Indonesia




Awal perjalanan karier Angelina Sondakh sangat mulus. Berbagai prestasi juga telah diraihnya. Menjadi Puteri Indonesia hingga menjadi wakil Rakrat. Namun kehidupannya berubah kelam setelah ditinggal wafat sang suami, Adji Massaid. Terlebih setelah itu dirinya harus menjadi narapidana karena tersangkut kasus korupsi. Berikut kisahnya

Menjadi Puteri Indonesia 2001

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau akrab disapa Angie, lahir di Australia pada tangal 28 Desember 1977. Ia dibesarkan dan menempuh pendidikan sekolah dasar hingga tamat SMU di Manado. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Australia. Angie juga diketahui menempuh pendidikan di Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.
Nama Angie dikenal publik saat dirinya mendapat gelar Puteri Indonesia  2001.  Kemudian pada tahun 2002, ia meraih penghargaan Satya Karya kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia.
Sebelumnya Angie sudah banyak meraih prestasi, terutama  pada berbagai kontes kecantikan yang mengutamakan brain (kecerdasan), beauty (penampilan menarik), dan behavior (berprilaku baik).


Pada tahun 1993, ia terpilih menjadi "Outstanding effort in maths, textile & design and scripture" Presbyterian Ladies Collage, Sydney, kemudian "Certificate of merit in chemistry" Armidale public High School Armidale, NSW 1994, Juara III Puteri Ayu Manado 1995,  Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado 1995, Juara I dan Favorit Cewek Keren Manado 1995, Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri Kencana Manado 1995, Juara I Puteri Pantai Manado 1995,  Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri Simpatik Manado 1995, Juara I Wulan Minahasa 1995, Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado 1995, Juara I Noni Sulut 1996,  Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, 1996, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, 1996, Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya, 1996, Juara I Lomba Pemandu inya Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara 2001



Jadi Anggota DPR



Pada pemilu tahun 2004, Angie mengikuti panggung politik dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya.  Ia yang banyak meraih simpati dari rakyat karena sosoknya berwibawa, terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Karirnya di dunia politik memang terbilang luar biasa. Dua kali terpilih sebagai anggota DPR-RI, Angie membuktikan talenta intekletualitas sebagai anggota dewan.

Pada kali kedua masa baktinya inilah, perjalanan suram dimulai, masalah demi masalah menimpa Ibu dari satu anak ini. Hal pertama adalah kepergiam Adjie Massaid. Secara mendadak Adjie pergi kepangkuan Illahi seusai bermain bola dimalam hari ,bersama rekan-rekanya sesama selebriti. Kepergian yang terlalu mendadak ini membuat Angie tersentak hebat. Diatas pusara Adjie ia berjanji," Aku akan menjaga semua amanah yang Mas Adjie sampaikan kepadaku, menjaga anakku tetap kepada aqidahnya saat ini". ujar Angie dengan derai air mata.





Minggu, 19 Januari 2014

Runtuhnya Kekuasaan "Sang Ratu"



Setelah hampir delapan tahun berkuasa, dinasti
kekuasaan yang dibangun Atut mulai goyah.  Itu diawali dengan tertangkapnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013. Wawan disangka menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Tertangkapnya Tubagus Chaeri Wardana
Satu hari ditangkapnya Wawan, Ratu Atut kemudian dicegah bepergian ke luar negeri menyusul ditetapkannya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait dugaan penerimaan suap kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah.





Selang beberapa bulan kemudian, KPK yang bergerak cepat pada Senin, 16 Desember 2013 malam hingga Selasa dini melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Atut di Serang, Banten. Kemudian, pada Selasa, 17 Desember 2013, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan jika Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi sebagai tersangka dalam kasus suap suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. 
Atut, kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan perkara pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013 bersama dengan dua tersangka lain yaitu adik Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang pengacara yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Susi Tur Andayani.
Atut yang masih berduka lantaran ditinggal wafat suami, Hikmat Tomet  pada 9 November 2013, resmi ditahan KPK pada hari Jum'at 20 Desember 2013. Ia pun dibawa ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani masa tahanan sebelum disidang.
Pelan namun pasti, simbol-simbol kebesaran Atut tampak mulai dilucuti. Dengan status tersangka yang disandangnya,  secara moral, legitimasinya sebagai gubernur Banten mulai dipertanyakan. KPK bahkan sudah berencana mengirim surat rekomendasi pemberhentian sementara Atut dari jabatannya.


KPK Jerat Atut dengan Sangkaan lain
KPK yang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memiliki bukti baru jika Atut  disangka memaksa pihak lain demi keuntungan diri sendiri dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten sehingga dijerat dengan pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Korupsi.
"Dari hasil pengembangan maka penyidik juga telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pasal sangkaan yang baru yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (13/1).


Menurut Johan, sangkaan baru yang disematkan ke Atut itu berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang Gubernur Banten.


Kehidupan Atut di Rutan Pondok Bambu
Barangkali tak pernah terbayangkan oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, jika dunia bisa berputar 180 derajat sedemikian cepat. Fasilitas sebagai Gubernur tidak akan lagi tersedia. Dari sosok yang serba dilayani, kini ia mesti mengerjakan semuanya sendiri seperti menyapu, mengepel, dan membereskan tempat tidur. Bahkan ia harus membiasakan diri seperti tahanan lain untuk tidur di atas kasur yang tentu berbeda dari kasur di rumahnya. Untuk makanan pun, Atut juga harus membiasakan diri dengan makanan yang tersedia di rutan tersebut.
Atut dikarantina di ruang C13 Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama 16 tahanan lain. Sempat ada kabar jika Atut mengupah tahanan lain untuk membantu keperluannya selama ditahan di rutan Pondok bambu. Namun, Sukatma, pengacara Atut membantahnya.
"Kalau dia menggunakan taping (sebutan pembantu di rutan-red) itu tidak benar. Dia lakukan (mengurus keperluan) itu secara sendiri sama seperti warga binaan yang lain," kata Sukatma.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi jika terbuka kemungkinan sewaktu-waktu Atut dipindahkan ke rutan milik KPK jika kemudian timbul kekhawatiran adanya intervensi pihak lain terhadapnya atau jika pengawasannya sulit terpantau. “Kemungkinan dipindahkan itu bisa saja,” kata Johan

Jumat, 17 Januari 2014

Dinasti Politik Ratu Atut



Sejak menjadi orang nomor satu di Banten, satu persatu keluarga besar Ratu Atut masuk ke Politik praktis. Diawali kemunculan Airin Rachmi Diany, istri Tubagus Chaeri Wardana dalam pilkada Kabupaten Tangerang pada 2008.
Adik Ipar Atut  itu jadi calon Wakil bupati mendampingi Jazuli Juwaini. Namun pasangan ini dikalahkan pasangan Ismet Iskandar -Rano Karno.

Airin yang gagal di Pilkada kabupaten Tangerang, mencoba peruntungan di Pilkada Kota Tangerang Selatan. Airin berpasangan dengan Benyamin Davnie. Airin pun terpilih menjadi Walikota Tangerang Selatan untuk periode 2010-2015.
Selain Airin, sejumlah kerabat termasuk keluarga Atut banyak yang mengisi posisi penting di Banten. mereka di antaranya adalah ;

1. Haerul Zaman, adik Ratu Atut yang terpilih menjadi Wakil Wali Kota Serang pada 2008. Kemudian menjadi Wali Kota Serang setelah sang Wali Kota, Bunyamin meninggal dunia.

2. Ratu Atut Chasanah, adik Ratu Atut, terpilih menjadi Wakil Bupati Serang pada tahun 2010. Ia juga terpilih menjadi Ketua DPD I Golkar Provinsi Banten pada 2013.  

3. Heryani, ibu tiri Atut terpilih menjadi Wakil Bupati Pandeglang pada Tahun 2011






4. Hikmat Tomet (alm) menjadi  anggota DPR RI periode 2009-2014 . Ia juga sempat menduduki Ketua DPD I Golkar Provinsi Banten.

5. Andika Hazrumy, anak Atut tercatat sebagai anggota DPD RI dan terdaftar sebagai caleg Golkar untuk DPR RI pada Pemilu 2014 mendatang.
6. Rosi Khoerunnisa, saudara ipar Atut dan kini tercatat sebagai Wakil Ketua 
DPRD II Serang

Mengenai dinasti politik ratu Atut, juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ichsan menjelaskan keluarga Atut merupakan keluarga besar. banyak anggota keluarga yang tertarik terjun ke politik praktis sehingga sulit mengurai motivasi mereka menguasai jabatan publik. Tiap tiap anggota keluarga memiliki kemandirian sehingga punya pertimbangan sendiri ketika terjun ke politik praktis



Kamis, 16 Januari 2014

Gubernur Wanita Pertama di Indonesia



Pada Awal menjadi pemimpin, Ratu Atut Chosiyah dengan lantang berkata akan memberantas korupsi di daerah kekuasaannya, Banten. Setidaknya dengan ucapan itu, Atut harus bisa memberi contoh baik pada warganya.  Namun pada kenyataannya, dirinya juga termasuk pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan, tindakkan dugaan korupsi tidak hanya dilakukan oleh Atut sendiri. Adilk Atut, Tubagus Cheri Wardana juga digelandang penyidik KPK, untuk kasus penyuapan yang melibatkan Akil Muktar, berikut  kisahnya

Gubernur Wanita Pertama di Indonesia

Ratu Atut Chosiyah merupakan anak jawara Banten almahrum Tubagus Chasan Sochib. Ratu Atut lahir di Ciomas, Serang, Banten pada 16 Mei 1962. Ia menyandang gelar Hajah dan bertitel Sarjana Ekonomi  

Karier Ratu Atut di pemerintahan Banten dimulai sejak 11 Januari 2002 sebagai Wakil Gubernur  Djoko Munandar. Setelah Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi penyelewengan dana APBD untuk bencana alam sebesar Rp. 14 Miliar, pada 20 Oktober 2005, Ratu Atut menjadi Petugas pelaksana Gubernur menggantikan Djoko Munandar.



Saat menggantikan Djoko Munandar, Atut mengatakan akan melanjutkan program yang baik, termasuk pemberantasan korupsi. “Saya akan mendukung kelancaran penanganan kasus korupsi di Banten. Siap pun yang terbukti melakukan penyelewengan, akan kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Atut dalam pidatonya setelah menggantikan Djoko Munandar.

Pada 2006, Ratu Atut berpasangan dengan Mohammad Masduki untuk ikut bertarung dalam Pilkada Banten dan  mereka berhasil terpilih untuk menduduki kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Mereka dilantik pada 11 Januari 2007.

Namun, kemenangan Atut di Pilkada 2006 terbilang riuh rendah dengan protes. Tiga pasangan calon gubernur, yakni Zulkieflimansyah-Marissa Haque, Tryana Sjam'un-Benyamin Davnie, dan Irsjad Djuwaeli-Mas A. Daniri menyatakan menolak dan menggugat hasil pilkada tersebut.

Berseteru  Dengan Marisa Haque

Yang paling kentara menolak adalah Marisa Haque. Bahkan Marisa sampai melaporkan Ratu Atut dengan dugaan menggunakan ijazah palsu.
Tak terima, Ratu Atut melapor balik Marissa ke Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukumnya, kala itu OC Kaligis memberikan pernyataan jika Ijazah kliennya tidaklah palsu sambil menunjukan bukti jika Ratu Atut lulus dari  Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur pada tahun 2005 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,9.

Kekuasaan Ratu Atut berlanjut setelah memenangkan Pilkada Banten pada 2011. Ia kembali memperpanjang masa jabatannya sebagai Gubernur sampai masa 2015. Untuk pasangannya adalah aktor Rano Karno.  Atut-Rano mengalahkan pasangan Wahidin Halim-Irna Nurulita dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzzaki.

Rabu, 15 Januari 2014

Anas Urbaningrum Resmi Ditahan KPK




Perseteruan Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat, layaknya seperti drama sabun telenovela. Anas yang karirnya moncer di Partai Demokrat, merasa dirinya tidak terlibat dengan berbagai kasus  yang disangkakan terhadap dirinya.  Jum’at  (10/1/2014), di rumah pergerakkan PPI dibilangan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Anas didampingin para loyalisnya mengelar jumpa pers untuk menjelaskan berbagai hal tentang kasus hukum yang tengah menjerat dirinya. 
Menurutnya, peristiwa ini bukanlah kasus hukum. Melainkan perseteruan politik antara dirinya dengan   Partai Demokrat juga Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Rompi Kebesaran KPK
Setelah hampir satu tahun menjadi tersangka, Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Jum'at, 10 Januari 2014 petang. Sebelum resmi ditahan, Anas menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di gedung KPK.


Usai diperiksa, Anas keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Menurut Anas, yang menandatangani surat penahahan dirinya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan penyidik KPK Endang Sutarsa dan Bambang Sukoco. Selanjutnya Anas digiring petugas KPK menuju Rutan KPK yang terletak di basement gedung KPK.
Saat  digiring ke ruang tahanan di gedung KPK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sempat menyampaikan testimoni kepada para wartawan yang mencegatnya.
Ia mengutarakan beberapa hal yang dicatatnya sebagai sejarah. "Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan InsyaAllah bagian penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas.
"Saya terimakasih karena saya ditahan. Yang tanda tangan penahanan saya Pak Abraham (Ketua KPK). Terima kasih Pak Abraham. Di atas segalanya saya terima kasih sama pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) mudah-mudahan peristiwa ini punya arti dan punya makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014," kata Anas.

Berbagai Kejanggalan
Kemudian ia melanjutkan jika banyak kejanggalan atas tindakan KPK yang menahannya. Pertama, sprindik (surat perintah penyidikan)  yang tak lazim karena menggunakan kata selain tersangka proyek Hambalang "dan/atau proyek- proyek lainnya". Ihwal frasa terakhir itu yang membuat ia tak hadir pada pemanggilan pertama Selasa (7/1) lalu. Anas dan kuasa hukumnya merasa berhak meminta penegasan apa yang dimaksud dengan kata "dan/atau proyek-proyek lainnya."



Yang kedua, sprindiknya yang sempat bocor tahun lalu, dicatat sebagai kejadian pertama kali di KPK. "Bocor atau dibocorkan, nyatanya sama saja, bakal sprindik itu sudah diketahui publik sebelum ditandatangani seluruh komsioner KPK," kata Anas. 
Yang ketiga, pidato Presiden SBY di Tanah Suci tahun lalu yang meminta ketegasan KPK terhadap Anas Urbaningrum, dicatat Anas sebagai hal bersejarah juga. Waktu itu posisinya masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.